ID EN

Pengaduan Layanan Publik


Pengaduan Terhadap indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara :

Jalur Pengaduan PN Gunungsitoli Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) siwas.mahkamahagung.go.id
Layanan Pesan (SMS/WA) 0822-4706-7035 0852-824-90900
Format : namapelapor#nip#satker#propinsi#namaterlapor#isipengaduan
Surat Elektronik (E-Mail) info@pn-gunungsitoli.go.id pengaduan@mahkamahagung.go.id
Telp/Faksimile 0639-21343 021-21481233
Surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila No 12 Gunungsitoli Kepala Badan Pengawasan, Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl. A.Yani Kav.58 Bypass Cempaka Putih Timur, Jakarta
Meja Pengaduan & Kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jl. Pancasila No 12 Gunungsitoli Badan Pengawasan, Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl. A.Yani Kav.58 Bypass Cempaka Putih Timur, Jakarta

Tata Cara Pengaduan :

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI
Lisan
  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Tertulis Elektronik
  1. Memuat identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor jelas.
  3. Uraian perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  1. Memuat identitas Pelapor.
  2. Identitas Terlapor jelas.
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Antrian Online