Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Penandatanganan Pakta Intergitas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 06 Januari 2021 di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Agus Komarudin, S.H.
SIMPOWA (Sistem Informasi Pelayanan Online Via Whatsapp)
Pengadilan Negeri Gunungsitoli menghadirkan Layanan Sistem Informasi Online bagi seluruh masyarakat yang ingin mencari tahu tentang layanan yang disediakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Klik "Read More" untuk info lebih lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Gunungsitoli memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri.
Penghargaan Anugerah Mahkamah Agung RI kepada PN Gunungsitoli
Pengadilan Negeri Gunungsitoli terpilih sebagai Pengadilan Terbaik Peringkat VII dalam pelaksanaan Gugatan Sederhana pada kategori Pengadilan Kelas IB peradilan umum.
SIMPONI yang sebelumnya telah ber revolusi menjadi Aplikasi e-SIMPONI berbasis Sistem Informasi. Dengan tampilan yang lebih segar dan Interaktif, diharapkan supaya pengguna semakin mudah dalam memakai aplikasi ini. Aplikasi ini sendiri tujukan kepada Instansi Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan beberapa instansi terkait. Tujuan Aplikasi adalah memudahkan dalam permintaan perpanjangan penahanan, ijin penyitaan, ijin penggeledahan dan kesepakatan diversi.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Motto Pengadilan "SOKHI" (Santun, Objektive, Kredibel, Harmonis dan Inovatif)
PROSEDUR MEDIASI
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan