ID EN

SOP Kepaniteraan Perdata


POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ) :

Standar Operasional Prosedur

Kepaniteraan Perdata

 

NO

Uraian Kegiatan

Keterangan Pelayanan

Pejabat terkait

Waktu

    KET

1

2

3

4

5

6

A

Pelayanan Masyarakat

1. Menerima perkara permohonan/gugatan,permohonan eksekusi, permohonan perlawanan pihak ketiga dan menaksir panjar biaya perkar-perkara berdasarkan SK.KPN.

Panmud. Perdata

15 s/d 30 menit

-

 

 

2. Surat gugatan yang diterima mejaa I sebanyak jumlah pihak Penggugat dan Tergugat ditambah tiga salinan tim Majelis Hakim dan satu arsip

 

Meja I

 

-

B.

Penerimaan Berkas

1. Petugas/loket pertama memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan kepada Panmud.Perdata untuk dinyatakan berkas lengkap

Panmud

Perdata

15 s/d 30 menit

-

 

 

2. Dokumen yang diserahkan pada pendaftaran meliputi :

    Surat Permohonan/Gugatan yang disjukan kepada KPN.

Kasir

 

 

 

 

3. Salinan dokumen surat-surat yang dibuat diluar Negeri haRUS DISYAHKAN OLEH Kedutaan/Perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan seperti halnya dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing makaa dokumen harus diterjemhkn kdalam bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah

 

 

 

C.

Panjar Biaya Perkara

1. Petugas penerima memeriksa kelengkapan berkas permohonan/gugatan dengan menggunakaan daftar periksa, kemudian melanjutkan kepada Panmud.Pdt. untuk dinyatakan berkas telah lengkap dan ditentukan besarnya panjar biaya perkara, kemudian dituangkan kedalam SKUM.

Kasir

15 s/d 30 menit

-

 

 

2. Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara harus diperhatikan SK.KPN. tentang besarnyaa panjar biaya perkara

Meja I

 

 

 

 

3. SKUM dibuat rangkap 3 masing-masing untuk Pemohon/Penggugat, Kasir dan lampiraan pada berkas permohonan/gugatan

Meja I

 

 

 

 

4. Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikembalikan kepada Pemohon/Pengggat/Kuasanya agar membayar panjar biaya perkara kepada bank yang ditunjuk

Meja I

 

 

D.

Penyelesaian Administrasi Perkara

1. Pemegang kas menandatangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima slip rekening Bank pada buku yang ditunjuk

Meja I

 

 

 

 

2. Pemegang kas membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama

Meja I

 

 

 

 

3. Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkaraa yang oleh pemegang kas yang kemudian dicantumkan kedalam SKUM dengan surat gugatan/permohonan llembar pertama

 

 

 

 

 

4. Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan perkara awal

Meja I

 

 

 

 

5. Menyerahkan kepada Meja II untuk dcatat dalam buku register

Meja II

 

 

 

 

6. Beberapaa hal yanag perlu dalam pendaftaran yaitu :

* Perkara verset terhadap putusan verstek tidak didaftarkan sebagai perkara baru, tapi menggunakan nomor perkara induk de3ngan dikasih kode Vz.

* Sedangkana perkara pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sbgai perkara baru.

* Perkara intervensi didaftarkan dengan mengikuti register perkara pokok dikasih kode Int.

 

 

 

E.

Pencatatan berkas perkara

1. Petugas menerima berkas perkara apermohonan/gugatan, mencatat dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum dalam SKUM/surat permohonan/gugatan

Meja II

30 s/d 60 menit

-

 

 

2. Pengisian kolom0kolom buku register harus dilaksanakan dnegan tertib dan cermat berdsarkaan jalur penyeleesaian perkara

Meja Ii

 

 

 

 

3. Berkas perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim yang disampaaiukan kepada Wapan, untuk diserahkan kepada KPN melalui Panitera

 

Meja II

 

 

F.

Upaya Hukum Banding

1. Petugas sebelum menerima permohonan banding yang akan dituangkan dalam akta banding terlebih dahulu menghitung apakah permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waaktuyang telah ditentukan, menaksir biaya banding

Panmud

Perdata

30 s/d 60 menit

-

 

 

2. memerintahkan kasir untuk membuat SKUM agar pemohon banding menyetor biaya banding ke rekening bank yang ditunjuk

Kasir

15 menit

-

 

 

3. Bukti Slip setoran bank dari pemohon banding diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata banding dan buku kas pembantu

Kasir

15 menit

-

 

 

4. Petugas menyiapkan akta banding yang ditandatangani pemohon Banding/kuasanya dan panitera

Meja III

15 menit

-

 

 

5. Selanjutnya berkas diserahkana ke petugas untuk dicatat dalam buku register banding dan register induk perkara perdata gugatan.

Meja III

15 menit

-

 

 

6. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari pihak

Meja III

60 menit

-

 

 

7. Menerima dan memberikan stempel tanda terima :

* Memori banding

* Kontra Memori Banding

* Mengatur Urutan dan giliran Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanaakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan panitera.

Meja III

15 menit

-

G.

Upaya Hukum Kasasi

1. Petugas sebelum menerima permhonan kasasi yang akan dituangkan dalam akta kasasi, terlgh dulu menghitung tenggang waktu apakah permohonan kasasi tersebut masih dalam dalam waktu yang sudah ditentukan, menaksir biaya kasasi. 

Panmud

Perdata

30 menit

-

 

 

2. Memerintaahkan kasir untuk membuat SKUM agar pemohon kasasi menyetor biaya kasasi ke bank.

Kasir

30 menit

-

 

 

3. Bukti setoran bank dari pemohon kasasi diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata dan buku kas pembantu

Kasir

30 menit

-

 

 

4. Petugas menyiapkan aktaa kasasi yang ditandatangani pemophon kasasi/Kuasanya dan Panitera

Meja III

15 menit

-

 

 

5. Selanjutnya berkas diserahkan ke petugas untuk dicatat dalam buku register kasasi dan buku induk perkara perdata gugatan

Meja III

30 s/d 60 menit

-

 

 

6. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak

Meja III

15 menit

-

 

 

7. Menerima dan memberikan tanda terima :

    * Memori Kasasi

    * Kontra memori kasasi

Meja III

30 menit

-

 

 

8. Mengatur urutan dan giliran jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan ppekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera

Meja III

30 menit

-

H.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

1. Petugas sebelum menerima permohonan peninjauan kembali yang akan dituangkan dalam akta peninjauan kembali, terlebih dahulu menentukan biaya peninjauan kembali

Panmud

Perdata

30 menit

-

 

 

2. memerintahkana kasir untuk membuat SKUM agar permohonan Peninjauan kembali menyetor ke bank

Kasir

30 menit

-

 

 

3. Bukti setoran bank dari pemohon peninjauan kembali diserahkan ke kasir, selanjutnya kasir membukukan uang ke buku jurnal perkara perdata peninjauan kembali dan buku kas pembantu

Kasir

30 menit

-

 

 

4. Petugas menyiapkan aktae Peninjauan Kembali yang ditandatangani pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya dan Panitera

Meja III

15 menit

-

 

 

5. Selanjutnya berkas diserahkan ke petugas untuk dicatat dalam buku register induk perkara perdata Peninjauan Kembali

Meja III

30 s/d 60 menit

-

 

 

6. Menyiapkan daan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabilla ada permintaaan dari para pihak.

Meja III

30 menit

-

 

 

7. Menerima dan memberikan tanda terima :

    * Memori Peninjauan Kembali

    * Kontra Memori Peninjauan   

       Kembali

Meja III

30 menit

-

 

 

8. Mengataur urutan dan giliran Jurusita/Jurusita pengganati yang akaan melakukan pekewrjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera

Meja III

30 menit

-

I

Penyitaan

1. Mengatur guliran Jurusita/Jurusita pengganti untuk melaksanakan penetapan sita yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim atau KPN dengan disertai 2 orang saksi

Panitera/Jurusita

15 menit

-

 

 

2. Meneliti apabila benda yang disita berupa bendaa tidaak bergerak agar jurusita/jurusita pengganti mendaftarkan ke kantor pertanahan Nasional (BPN)

Panmud

Perdata

15 menit

-

 

 

3. Mencatat dalam buku register penyitaan setelaha menerima salinan Berita Acara Penyitaan (Sita Jaminan, Sita Revindikatoir, Pengangkatan Sita) yang dilakukan oleh jurusita/jurusita Pengganti

Meja III

30 menit

-

J

Eksekusi

1. Petugas mmenerima surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, selanjutnya meneliti tentang perkara perdata yang akan dimohonkan eksekusi tersebut, apakah sudah berkekuatan hokum tetap dan apakah mmenuhi persyaratan untuk dieksekusi

Meja I

30 menit

-

 

 

2. Mmenaksir besarnya biaya eksekusi dan selanjutnya memerintahkan kasir untuk membuat SKUM dan mememerintahkan pemohon eksekusi untuk membayar ke rekening bank

Panmud

Perdata

15 menit

-

 

 

3. Kasir menerima bukti pembayaran dari bank kemudian mencatat dalam buku jurnal keuangan eksekusi dan buku kas pembantu

Kasir

15 menit

-

 

 

4. Surat permohonan eksekusi yang telah dinyataakan lengkap dilanjutkan ke KPN beserta berkas perkaranya

Panmudf

Perdata

15 menit

-

 

 

5. Apabila permohonan eksekusi disetujui KPN, maka petugas perdata mempersiapkan penetapan KPN tentang pelaksanaan eksekusi tersebut

KPN

1 s/d 2 hari

-

 

 

6. Panitera memerintahkan jurusita untuk memanggil para pihak/termohon eksekusi untuk dilakukan peneguran/anmaning oleh KPN agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Panitera/

Jurusita

2 hari

-

 

 

7. Jika termohon tidak melaksanakan secara sukarela, maka KPN memerintahklan Panitera/Jurusitaa untuk melakukan eksekusi tersebut.

Panitera/

Jurusita

2 hari

-

 

Antrian Online