ID EN

SOP Kepaniteraan Pidana


POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ) :

Standar Operasional Prosedur

Kepaniteraan Pidana

NO

KEGIATAN

URAIAN KEGIATAN

Petugas/Pejabat

Terkait

Waktu

    KET

1

2

3

4

5

6

A

Perkara Pidana Biasa

1. Penerimaan berkas perkara pidana, pelimpahan dari kejaksaan

Panmud. Pidana

15 menit s/d 60 menit

-

 

 

2. Pemeriksaan berkas

- Surat dakwaan dan surat perintah penahanan (sebagai terdakwa yang ditahan) surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara

 

Panmud. Pidana

15 menit s/d 60 menit

-

 

 

3. Pemeriksaan barang bukti, kelengkapan barang bukti yang diajukan diperiksa dan disesuaikan dengan daftar barang bukti

Petugas barang bukti

15 menit s/d 60 menit

-

 

 

4. Berkas perkara yang telah diperiksa dan diteliti kemufian dilengkapi formulir Penetapan majelis hakim lalu dinakan kepada ketua/wakil ketua Pengadilan Negeri untuk dipelajarai dan ditunjuk majels hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut

Staf Pidana

60 menit

-

 

 

5. Berkas perkara turun dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera/Wakil Panitera untuk ditunjuk Panitera Penggantinya

Staf Pidana

10 s/d 60 menit

-

 

 

6. Pendaftaran perkara pidana dalam buku register induk perkara pidana biasa dengan mencatat : nomor urut perkara identitas terdakwa lengkap, tanggal penerimaan berkas dan isi dakwaan singkat/pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan, tanggal penahanan oleh penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, tanggal penetapan penunjukan Majelis dan nama susunan Majelis  Hakim dan Panitera, berkas perkara diberi nomor.

 

Meja II

30 s/d 60 menit

-

 

 

7. Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim

Staf Pidana

10 s/d 60

menit

 

B

Perkara Pidana Singkat

1. Penerimaan berkas perkara pidana pelimpahan dari kejaksaan negeri Purbalingga :

Panmud.

Pidana

15 menit

-

2.  Pemeriksaan berkas meliputi :

- Surat dakwaan dan  surat penahanan (bagi terdakwa yang ditahan)

- surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara

Panmud.

Pidana

15 s/d 60

menit

-

3. Pemeriksaan dan penyimpanan barang bukti

Staf/petugas barang bukti

15 s/d 60

menit

-

C

Upaya Hukum banding

1. Penerimaan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum/trdakwa,dengan meneliti apakah permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditrentukan (dalam 7 hari setelah putusan)

Petugas

Meja II

30 menit

-

2. Membuat akta pernyataan banding

Panitera

20 menit

-

3. Mendaftarkan pernyataan banding dalam b uku register banding, dengan mencatat semua data-datanya.

Panitera

20 menit

-

4. Menerima memori/kontra memori banding

Panitera

30 menit

-

5.Memmberitahukan/menyerahkan pernyataan banding,salinan memori,kontra memori banding, kepada terbanding

Jurusita/

Jurusita P.

1 s/d 3

hari

-

6. pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage)

Jurusita/

Jurusita P.

1 hari

-

7. Pemberkasan

Panmud.

Pidana

60 menit

-

8. Mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi via pos melalui bagian umum

Petugas

Meja II

1 hari

-

D

Upaya Hukum Kasasi

1. Menerima permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum / Terdakwa

Panmud.

Pidana

20 menit

-

2. Membuat akta pernyataan Kasasi

Panitera

30 menit

-

3. Mendaftarkan pernyataan Kasasi  dalam buku register banding, dengan mencatat semua data-datanya.

Panitera

20 menit

-

5.Memmberitahukan/menyerahkan pernyataan kasasi,salinan memori,kontra memori banding, kepada termohon Kasasi (PU dan Terdakwa)

Jurusita/

Jurusita P.

1 s/d 3

hari

-

6. pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage)

Jurusita/

Jurusita P.

1 hari

-

7. Pemberkasan

Panmud.

Pidana

60 menit

-

8. Mengirim berkas ke Mahkamah Agung RI via pos melalui bagian umum

Petugas

Meja II

1 hari

-

9. Dalam hal Pemohon kasasi tidak atau terlambat mengajukan memori kasasi maka dibuat :

- Surat keterangan tidak/terlambat mengajukan memori kasasi

- Pemberitahuan surat keterangan tidak/terlambat mengajukan memori kasasi kepada termohon kasasi (Penuntut Umum/Terdakwa)

Panitera

20 menit

-

E

Permohonan Peninjauan Kembali

1. Penerimaan permohonan Peninjauan Kembali dari terdakwa/kuasanya

Panmud

Pidana

15 menit

-

2. Membuat akta peninjauan kembali

Panitera

20 menit

-

3. mendaftarkan peninjauan kembali dalam biku register dengan mencatat  :

Nomor Surat, No.Perk.PN, No.Prk.PT, No.Prk.MA, nama terpidana dan  nama pemohon PK,

Meja II

60 menit

-

4. Pemberitahuan PK. Kepada Jaksa Pu/Terpidana

Juru Sita

1 hari

-

5. Menyiapkan berkas PK. Dengan dilampiri form.penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Meja II

30 menit

-

6. Mencatat pendapat Majelis Hakim dalam register PK.

Meja II

30 menit

-

7. Pemberkasan

Panmud. Pidana

60 menit

-

8. Pengiriman berkas perkara PK ke Mahkamah Agung RI diserahkan ke bagian umum

 

Staf Pidana

20 menit

-

F

Perkara Grasi

1. Memeriksa permohonan grasi dari teripdana dan membuat akta permintaan grasi

Ketua Pengadilan Negeri

30 menit

-

2. Memberi nomor perkara grasi dan nomor urut perkara

Staf Pidana

10 menit

-

3. Penanda tanganan akta permohonan grasi oleh panitera

Panitera

10 menit

-

4. Mendaftarkan akta permohonan grasi kedalam register grasi dan register induk

Meja II

30 menit

-

5. Memberikan berkas perkara kepada Wakil Panitera untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang domohonkan grasi

Staf Pidana

Wapan

30 menit

-

6. Memeriksa dan meneliti ulang berkas perkara dan kelengkapanya, kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pertimbangan apakan permohonan grasi trsebut patut untuk dikabulkan

Panmud

Pidana

30 menit

-

7. Menyetujui/ menolak permohonan grasi

Ketua Pengadilan Negeri

30 menit

-

8. Membuat surat pengantar poengiriman berkas perkara grasi dan penandatanganan surat pengantar tersebut oleh panitera

Panmud pidana

30 menit

-

9. Pengiriman berkas perkara grasi melalui bagian umum

Staf Pidana

15 menit

-

10.Mencatat amar putusan grasi dalam register grasi dan register induk setelah putusan grasi diterima kembali dari MA.

Meja II

30 menit

-

11.Mengirim pemberitahuan puitusan grasi kepada Pemohon Grasi dan Jaksa PU.

Juru Sita

1 hari

-

12.Memcatat pemberitahuan putusan dalam buku register grasi

Meja II

15 menit

-

13.Menyerahkan berkas perkara grasi yang telah berkekuatan hu7huk tetap kepada Panmud.Hukum.

 

Staf Pidana

20 menit

-

G

Perkara Pidana Cepat/Tipiring

1. Memeriksa berkas perkara dari penuntut umum/kepolisian untuk meneliti kelengkapan berkas, terdakwa dan saksi

Panmud pidana

Staf Pidana

20 menit

-

 

 

2. Membuat penetapan penunjukan Hakim

Staf Pidana

30 menit

-

 

 

3. Menyerahkan berkas perkra kpda Ketua/ wkil ketua untuk penjunjukan hakim

Staf Pidana

20 menit

-

 

 

4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera/wakil panitera untuk penunjukan panitera pengganti.

Staf Pidana

20 menit

-

 

 

5. Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim dan Panitera Pengganti untuk proses persidangan

Staf pidana

10 menit

-

 

 

6. Persidangan dilaksanakan 1 kali dan hari itu juga diputus

Hakim dan

Panitera

Pengganti

1 hari

-

 

 

7. Pendaftaran perkara dan pemberian nomor berkas perkara setelah diputus oleh Hakim kedalam buku register perkara cepat/tipiring

Meja II

30 s/d 60

menit

-

 

 

8. Menyerahkan Putusan perkara pidana cepat/tipiring kepada Kejaksaan dan Penyidik/Kepolisian

Panitera

Pengganti

1 hari

-

H

Perkara Pidana Pelanggaran lalu lintas

1. Menerima penyerahan berkas perkara lalu lintas dari Kepolisian, menghitung jumlahnya dan meneliti kelengkapan berkasnya

Panmud

Pidana

30 menit

-

 

 

2. Memmbuat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menidangkan perkara alau lintas (tilang) tersebut, diparaf oleh panmud.Pid. setelah meminta pertimbangan dari Ketua/wakil Ketua, Pansek/Wapan.Pengadilan Negeri Purbalingga

Panmud

Pidana

15 menit

-

 

 

3. Menaikan penetapan Penunjukan Hakim tersebut untuk ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Staf Pidana

15 menit

-

 

 

4. Mengajukan Penetapan Tilang kepada Panitera/Wakil Panitera untuk ditunjuk Panitera Pengganti

Panitera/

Wapan

15 Menit

-

 

 

5. Menyerahkan berkas perkara kepada hakim dan Panitera Pengganti untuk disidangkan

 

Staf Pidana

15 menit

-

 

 

6. Proses persidangan perkara Lalu lintas

Hakim dan

Panitera Pengganti

1 hari

-

 

 

7. Pemberian nomor putusan dalam berkas perkara

Petugas tilang

1 s/d 3

jam

-

 

 

8. Mencatat dalam buku register Pelanggaran Lalu Lintas yang memuat : Identitas pelanggar, amar putusan dll.

Staf Pidana

1 hari

-

I

Ijin/Perstujuan Penyitaan/Penggledahan

1. menerima Surat Permohonan Persetujuan telah dilakukan penyitaan atau penggledahan dari penyidik yang telah didisposisi oleh Ketua PN, kemudisn dicatat dalam register  dan di beri nomor penyitaan/penggledahan

Staf pidana

15 menit

-

 

 

2. membuiat penetapan persetujuan penyitaan yg diparaf oleh Panmud.Pid.dan Wapan.

Panmud.Pid.

Wapan

60 menit

-

 

 

3. Menaikan penetapan kepada Ketua PN. Untuk ditandatangani

Staf Pidana

10 menit

-

 

 

4. Menandatangani Penetapan persetujuan ijin penyitaan/penggledahan.

Ketua Pengadilan Negeri

15 menit

-

 

 

5. Membuat Surat Pengantar Penetapan Ijin/persetujuan Penyitaan/penggledahan kepadaa Penyidik

Panmud

Pidana

15 menit

-

 

 

6. Mengirim Penetapan Ijin/persetujuan Penyitaan/Penggledahan kepada Penyidik

Staf Pidana

1 hari

-

J

Pra Peradilan

1. Petugas menerima permohonan Pra Peradailan

Meja II

1 hari

-

 

 

2. Mencatat dalam Register perkara Permohonan Pra Peradilan dan memberi nomor pendaftarran perkara Pra Peradilan

Petugas register

15 menit

-

 

 

3. Membuat Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan memeriksa perkara Pra Perdailan  setelah meminta pertimbangan Ketua/wakil Ketua, Pansek/Wapan Pengadilan Negeri.

Panmud

Pidana

20

menit

-

 

 

4. memeriksa kelengkapan berkas perkara Pra Peradilan oleh Wapan dan memaraf penetapan penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti

Wapan

15 menit

-

 

 

5. Menaikan berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir

Staf

Pidana

10 menit

-

 

 

6. Menandatangani Penetapan Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang akan memeriksa perkara Pra Peradilan

Ketua

15 menit

-

 

 

7. Berkas perkara ayanag sudah ditetapkan Hakimnya, hari sidangnya,diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan

Staf Pidana

10 menit

-

 

 

8. Memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Pra Peradilan tentang hari persidangan pertama dengan menyerahkan surat salinan permohonan Pra Peradilan untuk Termohon.

Jurusita/Jurusita Penganti

1 hari

-

 

 

9. Proses persidangan pewrtama sampai dengan pembacaan putusan tidak boleh lebih dari 7  (tujuh) hari

Hakim,

PP

Max

7 hari

-

 

 

10. Mencatat nomor putusan Grasi dalam register Permohonan Perkara Pra Peradilan

Meja II

30 menit

-

K

Bantuan Hukum

1. Menerima surat permohonan pencairan Anggaran Bantuan Hukum dari Penasehat Hukum/Advokat yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan, kemudian melakukan pengecekan apakan perkara yang didampinginya ada penetapan penunjukan Penasehat Hukum dari Ketua Majelis Hakim dan perkaranya sudah putus.

Panmud

Pidana

60 menit

-

 

 

2. Mencatat Pembayaran Bantuan Hukum saksi/saksi ahli,penterjemah dalam buku kas umum Pidana

Staf Pidana

15 menit

-

 

 

Antrian Online