ID EN

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Gst Jo. 82/Pdt.G/2021/PN Gst Jo. 580/Pdt/2022/PT MDN Jo. 3493 K/Pdt/2023


Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Gst Jo. 82/Pdt.G/2021/PN Gst Jo. 580/Pdt/2022/PT MDN Jo. 3493 K/Pdt/2023 antara Fatilia Telaumbanua dahulu sebagai Penggugat sekarang sebagai Pemohon Eksekusi lawan Nofanolo Zebua, dkk dahulu sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat sekarang Para Termohon dan Turut Termohon Eksekusi yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, 29 September 2025 di  Dahulu terletak di Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, sekarang terletak di Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang dilaksanakan oleh Tim dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan didampingi oleh Pihak keamanan Polres Nias, Kepala Desa  Hilinaa dan Badan Pertanahan Nasional yang mana berdasarkan Penugasan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut berjalan dengan baik.

SHARE ON THIS

Antrian Online